Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap kepada masyarakat per Selasa (28/06/2016) hari ini. Sementara masa uji cobanya akan dimulai akhir Juli hingga akhir Agustus 2016 dan baru berlaku efektif 30 Agustus 2016.