Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun, Arist: Sangat Kecewa

BeritaSatu 2016-05-19

Views 3

Pengusaha Sony Sandra, terdakwa pencabulan terhadap 58 anak di Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 8 tahun, Kamis (19/5/2016). Vonis membuat aktivis perlindungan anak Arist Merdeka Sirait kecewa.

Share This Video


Download

  
Report form