SEARCH
Udar Pristono Ganti Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar
BeritaSatu
2016-03-24
Views
15
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
MA memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari 5 menjadi 13 tahun penjara. Terpidana juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 6,7 miliar
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x3ztw2r" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:44
Udar Dituntut Bayar Ganti Rugi Negara Rp 6,7 Miliar
11:00
BeritaSatu View: Pascaeksekusi Delapan Terpidana Mati, Penangkapan Novel Baswedan #3
03:10
BPK: Ada Laporan Potensi Kerugian Negara Rp 30 T dari 4 Lembaga Negara
00:59
Notifikasi Dikirim ke Kedutaan Negara Terpidana Mati
01:59
BPK Temukan Kerugian Negara Pelaksaan UN 2013
01:27
KPU Pertanggungjawabkan 75 Persen dari Kerugian Negara
02:18
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 30 Triliun
01:16
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Mencapai Rp 2 Triliun
01:03
JK: Kerugian Negara untuk Studi Pelabuhan Cilamaya Ditanggung Pemerintah
05:29
Dialog: Waspada Produk Non Halal #3
06:32
Dialog Marco: Melirik Startup Logistik #1
00:59
Menhub Beri Sanksi 11 Pejabat di Kementeriannya