TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA -- Seorang warga Belitang bernama Arif Andrian diamankan Satreskrim Polres OKU Timur karena mengedarkan uang palsu.
Pria berusia 30 tahun ini ketahuan saat membayar pajak mobil di Samsat dengan uang palsu sebesar Rp 6.150.000 pecahan Rp 100 ribu.
Polisi kemudian menangkap rekan Arif yang mencetak uang palsu bernama Yulius Saputra (36).
Diketahui keduanya masih menyimpan 60 lembar cetakan uang palsu yang belum dipotong pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 12 Juta.
Menurut keterangan Arif, mereka mencetak uang palu karena karena iseng. (*)