TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Masyarakat Sumsel khususnya Palembang, kini tidak perlu lagi repot-repot membayar pajak melalui kantor Samsat.
Lewat kios K Samsat atau pembayaran via online, wajib pajak hanya butuh waktu sekitar tiga menit untuk membayar pajak kendaraannya.
Cara membayaranya pun cukup mudah, warga tinggal datang ke Bank Sumsel Babel Jalan Kapten A Rivai Palembang dengan menunjukkan surat kendaraan dan E-KTP, maka pihak Samsat akan langsung memproses pembayaran pajak Anda.
Kios K Samsat kerjasama dengan Bank Sumsel Babel itu secara resmi dilaunching di KIF Park Palembang, Selasa (22/12/2015).
Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, mengatakan dengan adanya pembayaran pajak secara online tersebut, memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Alasannya, masyarakat tidak perlu lagi berdesak-desakan untuk membayara pajak.
Masyarakat hanya butuh waktu selama tiga menit untuk proses transaksinya dan pajak pun langsung selesai pengerjaannya. (*)