Korban Sempat Menyerahkan Pisau di Kursi Pelaminan

Tribunnews 2016-01-29

Views 4.5K

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Peristiwa penusukan terhadap korban Jurianto (23) alias Pokyan, Kamis (28/1/2016), akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan rekonstruksi.

Dari sejumlah reka adegan, korban Pokyan terlihat menodongkan pisau sangkur kepada tiga tersangka, sebelum terjadinya baku hantam.

Terkuaknya penodongan pisau yang diarahkan kepada perut tersangka itu, muncul pada adegan 17, adegan 26, dan adegan 28.

Kali pertama korban menodongkan pisau tersebut kepada tersangka Riki (19), dengan kondisi pengaruh minuman beralkohol (minol).

Setelah korban menodongkan pisau tersebut, dengan posisi ujung pisau menempel di perut tersangka.

Lantas korban bermaksud memasukkan tangan di kantong celana tersangka, berniat ingin meminta sejumlah uang.

"Waktu itu, dia (korban) memang tanya soal hp (Handpone) ke aku, tapi aku tidak tahu. Terus ditodonglah pisau itu ke perut aku, dia bilang aku bawa pisau ini, mau tembus perut kau," kata tersangka Riki ketika menirukan apa yang disampaikan oleh korban Pokyan kepada dirinya.

Hal senada juga dilakukan oleh korban Pokyan kepada tersangka Yoga Angkasayuda (19) dan tersangka Fredi (23).

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Pokyan meninggal dunia itu, terjadi di sebuah lapangan kecil, terletak sekitar 30 meter dari kediaman Suwitro RT 09/02 Desa Dukong, Minggu (27/12/2015).

"Samalah, dia nayak Hp dia yang hilang, terus nodongkan pisau ke perut aku. Omongannya sama seperti itu, habis itu baru aku pulang ngambil pisau juga," kata Yoga kepada Posbelitung.com, Kamis (28/1/2016).

Pisau sangkur bergagang hitam itu semula telah tersimpan di bagian pingang korban Pokyan.

Pisau itu, sempat berpindah tangan kepada saksi Febri, hingga akhirnya kembali dikuasai oleh korban, setelah korban menemui tersangka Fredi di bagian kiri panggung musik organ tunggal.

"Awalnya waktu kami duduk di pelaminan, Pokyan memang beri pisau itu ke aku, terus waktu ketemu Fredi, diminta dia lagi. Jadi aku kasih ke dia di belakang panggung, habis itu aku duduk lagi, di belakang pelaminan, kemudian dia terus mencari HP, aku tidak ikuti," jelas saksi Febri.

Perkelahian antara lima tersangka dengan korban, muncul pada sejak adegan 26. Ketika itu, antara korban dan tersangka Fredi bertemu kembali sekitar 30 meter dari lokasi korban tergeletak.

Saat bertemu tersangka, korban sempat mengacungkan pisau kebagian perut tersangka Fredi.

Sehingga akhirnya, tersangka Fredi menangkap pisau tersebut dan membuangnya sekitar dua meter dari posisi keduanya.

Melihat pisau itu telah dibuang tersangka Fredi, lantas korban langsung berlari dan tergeletak di bawah pohon mangga kecil.

"Pas dia lari, aku kejar. Terus dia jatuh dan ketemu dengan Melki (23) dan Riki," ujar Fredi.

Sesaat ketika keempat tersangka Riki (19), Fredi (23), Melki (23) dan Edi (18) mengantam tubuh korban.

Dari arah belakang, secara tiba-tiba tersangka Yoga yang telah membawa pisau, langsung menusukkan sentaja tajam (sajam) tersebut kepada korban.

"Langsung aku arahkan kebagian itu lah (pinggang bagian kiri belakang). Habis itu baru kami pergi," pungkas Yoga.

Gelar 41 Reka Adegan

Rekonstruksi terhadap ke lima tersangka kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, secara keseluruhan dilakukan sebanyak 41 reka adegan.

Rekonstruksi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, sepenuhnya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP tersebut, terletak di sebuah lapangan kecil maupun seputaran rumah warga atau terletak sekitar 30 meter dari kediaman Suwitro RT 09/02 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban bernama Jurianto alias Pokyan itu, berlangsung pada Minggu (27/12/2015) sekitar pukul 22.00.

Kala itu, kediaman Suwirto sedang melangsungkan pesta pernikahan, sehingga korban sebelum dilarikan ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia, sempat dibawa kebagian belakang rumah Suwirto.

"Adegan-adegan ini untuk mengungkap sebelum terjadi dan pada saat terjadi tindak pidana suatu perkara. Terungkap juga tadi, bahwa korban mengancam tiga tersangka dengan menggunakan pisau miliknya," jelasnya.

Sejauh ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, serta melengkapi dokumen penyidikan, untuk segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan.

"Untuk saksi juga tadi kami libatkan langsung ketika rekonstruksi. Semua saksi ada tujuh orang yang kami libatkan, dan tersangka lima orang," pungkasnya. (*)

Share This Video


Download

  
Report form