TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sejumlah warga di Jalan Pesantren, RT 02 RW 17 Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk perlawanan atas upaya eksekusi lahan seluas 17 ribu meter persegi, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/12/2015).
Bahkan, warga dan petugas kepolisian yang bertugas mengamankan pelaksanaan eksekusi pun nyaris bentrok saat akan dilakukan eksekusi menggunakan alat berat.
Warga mencoba mengadang petugas dan alat berat yang digunakan untuk mengeksekusi lahan.
Namun, upaya yang dilakukan warga tidak berhasil, karena petugas tetap melaksanakan eksekusi hari itu.
Saat itu warga menolak eksekusi lantaran pihak juru sita tidak dapat memperlihatkan tapal batas yang jelas atas lahan yang bersengketa itu.
Selain itu, warga menyatakan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru no 01/pdt/x.pts/2014/ PN Pbr, Pemohon An. Chenny Taher dengan termohon salah satunya Jaunur Simanjuntak.
Tercatat ada 11 bangunan permanen milik warga di atas lahan yang kini masih dalam proses hukum, berupa Peninjauan Kembali (PK).
Mewakili warga, Rokyal Hasibuan, mengatakan jika pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita cacat hukum.
Pasalnya, pihak juru sita dari Pengadilan Negeri tidak menghadirikan pihak BPN, sebagai salah satu intansi yang bisa memberikan keabsahan atas objek yang dieksekusi.
Hal itu membuat tapal batas dari objek yang dieksekusi menjadi kabur.
Selain tapal batas yang kabur, dia juga menilai jika objek sengketa atas lahan pun menjadi kabur.
Pasalnya, pada titik sertifikat dan berita acara yang dimiliki oleh juru sita, menerangkan jika objek sengketa berada di Jalan Bukit Barisan.
Sementara itu, lahan yang di eksekusi justru berada di Jalan Pesantren, RT 02 RW 17 Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
kuasa hukum pemohon eksekusi, Andika Surya Saputra menyatakan jika eksekusi telah dilakukan dengan benar, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan pada tingkat kasasi, yang dimenangkan oleh kliennya, Cheny Taher. (*)