TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Keluarga Sangat Miskin (KSM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) harus menjalankan kewajibannya bila tidak ingin terkena penalti.
Penalti berupa pengurangan besaran bantuan atau bahkan dikeluarkan dari program.
Sanksi tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung Irpangi saat Rapat Tim Koordinasi PKH KabupatenPringsewu-Lampung, Selasa (1/12/2015), di Aula Badan Perncanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pringsewu.
Irpangi menekankan, kewajiban KSM ini antara lain, melakukan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dengan kurun waktu yang telah ditentukan, imunisasi lengkap berikut pemeriksaan berat badan tiap bulan bagi balita. Serta pemberian suplemen vitamin.
"Anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikkan dasar (SD, SMP, SLTA), terdaftar di sekolah dan harus memiliki minimal 85 persen kehadiran di kelas," kata Irpangi. (*)