Pelaku Usaha Jasa Belum Penuhi Prinsip Perlindungan Konsumen

BeritaSatu 2015-05-25

Views 5

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengubah budaya dan meningkatkan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan. Hal ini mengingat literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form