OJK: Standar Perlindungan Konsumen di Indonesia Belum Terpenuhi

BeritaSatu 2015-06-27

Views 8

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai standar perlindungan konsumen seluruh pelaku jasa keuangan belum terpenuhi. Padahal, ini penting dilakukan karena literasi keuangan konsumen di Indonesia masih rendah.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form