[FULL] Pasca Terbit Putusan MK, Bagaimana Nasib Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil? | SAPA PAGI

KompasTV 2025-11-21

Views 29

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Larangan ini diperkuat setelah MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib polisi aktif yang saat ini menjabat di jabatan sipil?

Hal ini akan dibahas bersama pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, dan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

#polri #putusanmk #jabatansipil

Baca Juga Carne Ristorante Raih Penghargaan "Best Italian Restaurant" di Exquisite Awards 2025 di https://www.kompas.tv/advertorial/632403/carne-ristorante-raih-penghargaan-best-italian-restaurant-di-exquisite-awards-2025



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632404/full-pasca-terbit-putusan-mk-bagaimana-nasib-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-sapa-pagi

Share This Video


Download

  
Report form