JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Hal ini menjadi penegasan anggota Polri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil.
Di tengah semangat reformasi Polri saat ini bagaimana Polri menyikapi putusan MK?
Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya bersama:
1. Aryanto Sutadi - Penasihat Ahli Kapolri
2. Benny K. Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat
3. Asfinawati - Pengajar STH Indonesia Jentera
4. Nicky Fahrizal - Peneliti CSIS
Saksikan dalam Program Satu Meja the Forum episode Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil demi Perbaikan atau Keadilan? Tayang Rabu, 19 November 2025 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#mk #polisi #jabatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631972/full-putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-demi-perbaikan-satu-meja