Istana Pelajari Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil | SAPA MALAM

KompasTV 2025-11-14

Views 2

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan naskah kutipan putusan MK tersebut. Dirinya masih harus mempelajari hal tersebut.

Namun, Pras juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut adalah putusan akhir yang harus diterapkan.

Baca Juga MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam

#mk #polisi #polri #rangkapjabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630638/istana-pelajari-putusan-mk-soal-larangan-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-sapa-malam

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS