[FULL] MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Sipil! Wajib Mundur atau Pensiun

KompasTV 2025-11-13

Views 4

JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan tersebut.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

Video Editor: Laurensius Galih

#kapolri #uu #jabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630356/full-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-di-sipil-wajib-mundur-atau-pensiun

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS