Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya buka suara terkait alasan belum menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.
Perkara tersebut menetapkan dua orang tersangka, Z dan I, yang sebelumnya sempat ditahan selama 4 bulan, namun dibebaskan dari sel tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto mengatakan, untuk suatu perkara bisa P-21 Jaksa harus mempunyai keyakinan.
"Minimal 2 alat bukti yang diserahkan. Ada namanya petunjuk untuk melengkapi, kalau petunjuk itu tidak dilengkapi makan kita kembalikan," ujar Jackson, Selasa, 28 Oktober 2025.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #beritakampar #kampar
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg