KOMPAS.TV - Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Mukhtarudin, menegaskan Kamboja bukanlah negara penempatan migran Indonesia. Sehingga, jika ada WNI yang bekerja di Kamboja, bisa dikatakan ilegal.
Meski demikian, pemerintah tetap berkewajiban memulangkan 110 WNI yang terlibat kericuhan karena hendak melarikan diri dari sebuah perusahaan online scamming di Kamboja.
110 warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja terlibat kericuhan saat mencoba melarikan diri dari sebuah perusahaan online scamming berkedok bisnis digital di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, pada 17 Oktober lalu.
Kementerian P2MI melaporkan, 97 dari 110 WNI melarikan diri dari perusahaan tersebut, sementara 13 lainnya berhasil dikeluarkan dari area kerja.
#wni #pekerjamigran #kamboja
Baca Juga Trump Jadi Saksi Kesepakatan Damai Thailand-Kamboja di KTT ASEAN 2025 di https://www.kompas.tv/internasional/625654/trump-jadi-saksi-kesepakatan-damai-thailand-kamboja-di-ktt-asean-2025
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625693/full-korban-online-scam-di-kamboja-dpr-kemenlu-akan-diminta-penjelasan-soal-rekrutmen-pekerja