JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hakim menilai, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta menahannya telah sah menurut hukum.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 20192022 akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
#jakartaselatan #nadiemmakarim #kejagung
Baca Juga Relawan Jokowi Mania: Upaya Roy Suryo CS soal Ijazah Jokowi Hanya Penggiringan Opini | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/622824/relawan-jokowi-mania-upaya-roy-suryo-cs-soal-ijazah-jokowi-hanya-penggiringan-opini-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622825/sebab-hakim-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-kejagung-lanjutkan-penyidikan-kasus-laptop