FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas

KompasTV 2025-09-06

Views 95

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan bahwa gelar perkara kasus rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan tidak boleh hanya berhenti di sidang etik.

Ia berharap bahwa kasus tersebut dapat berlanjut dalam konteks pidana.

"Tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya adalah pemecatan, tapi kami berharap ini bisa berkembang dalam konteks pidana, sehingga pesannya semakin lama, semkain kuat rekan-rekan kepolisian saat menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan," ujar Choirul di Mabes Polri, Selasa, (2/9/2025).

Baca Juga [FULL] Jawab Dasco dan Pimpinan DPR RI soal Tuntutan Mahasiswa, Tunjangan hingga RUU Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/616050/full-jawab-dasco-dan-pimpinan-dpr-ri-soal-tuntutan-mahasiswa-tunjangan-hingga-ruu-perampasan-aset

#dpr #demojakarta #breakingnews #ojekonline #kompolnas #affankurniawan

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS