BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapat pembebasan bersyarat. Novanto kini telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali. Novanto masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor di https://www.kompas.tv/nasional/611966/eks-ketua-dpr-setya-novanto-bebas-bersyarat-tetap-wajib-lapor
#setyanovanto #korupsi #lapas #penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/612028/keluar-lapas-eks-ketua-dpr-ri-setya-novanto-bebas-bersyarat-kompas-petang