JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna terkait pengajuan PK tersebut.
"Benar bahwa terkait adanya pengajuan PK dari saudara Silfester dan penasihat hukumnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang, pada Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Anang mengatakan persidangan permohonan PK akan dilakukan pada pekan depan.
"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus 2025 untuk persidangan permohonan PK saudara terpidana Silfester," tambahnya.
Baca Juga Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Ajukan PK di PN Jakarta Selatan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611037/terpidana-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-matutina-ajukan-pk-di-pn-jakarta-selatan-sapa-malam
#silfester #silfestermatutina #kejagung
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611092/terpidana-kasus-fitnah-silfester-matutina-ajukan-pk-di-pn-jaksel-ini-kata-kejagung