Alasan KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji | KPG

KompasTV 2025-08-12

Views 96

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Selain Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik biro perjalanan haji dan umrah.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.

Sahabat KompasTV, bagaimana menurutmu soal pencegahan ini?

#yaqutcholil #menag #korupsi #kpk

Baca Juga Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Laksda Purn Leonardi Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/610989/kasus-korupsi-satelit-kemhan-laksda-purn-leonardi-ajukan-praperadilan-ini-kata-kuasa-hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610991/alasan-kpk-cegah-eks-menag-yaqut-cholil-ke-luar-negeri-buntut-kasus-korupsi-kuota-haji-kpg

Share This Video


Download

  
Report form