Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Wartawan Istana: Kantornya Itu.. | Istana & Presiden

KompasTV 2025-07-25

Views 56

KOMPAS.TV - Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan di Papua berlandaskan Pasal68A UU Otonomi Khusus Papua (UU 21/2001 juncto UU 2/2021). Di sana diatur pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres melalui Perpres No. 121 Tahun2022.

Tugas itu konsisten dengan penugasan serupa kepada Wapres terdahulu, yaitu Maruf Amin, yang sempat berkantor dan memimpin percepatan di Papua pada Oktober 2023 selama beberapa hari.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gibran tidak akan pindah kantor permanen ke Papua; yang berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Otsus Papua, bukan Wapres langsung.

Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Di sini https://youtu.be/MkhBR9acxtM?si=U9WhN0AaH1rgQ8Nf

Baca Juga Singgung Zaman Jokowi, Dasar Pemakzulan Wapres Gibran: Wiranto Tidak Tegas | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/607360/singgung-zaman-jokowi-dasar-pemakzulan-wapres-gibran-wiranto-tidak-tegas-istana-presiden

#gibran #wapresgibran #prabowo #istanapresiden #purnawirawan #pemakzulan #wapres

Digital Manager : Haris Mahardiansyah

EP: Anna Ariestania

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Rizal

Grafis Thumbnail: Farhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/607361/wapres-gibran-ditugaskan-ke-papua-wartawan-istana-kantornya-itu-istana-presiden

Share This Video


Download

  
Report form