JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa pengumuman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenai pengenaan tarif impor Indonesia sebesar 32 persen membuktikan masih ada ruang negosiasi. Trump mematok waktu pengenaan tarif tersebut mulai 1 Agustus 2025 nanti.
Sebelumnya, Trump memberikan jeda waktu 90 hari kepada berbagai negara, termasuk Indonesia, hingga 9 Juli 2025.
"Besok 9 Juli kan? Harusnya itu berakhir besok. Tapi kemudian dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," kata Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga Momen Prabowo Debut di BRICS 2025: Disambut Trompet hingga Foto dengan Presiden Lula di https://www.kompas.tv/internasional/603968/momen-prabowo-debut-di-brics-2025-disambut-trompet-hingga-foto-dengan-presiden-lula
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603976/trump-umumkan-tarif-32-istana-memberi-peluang-negosiasi