KOMPAS.TV - Menanggapi polemik tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah memutuskan mencabut izin empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat.
Dalam konferensi pers di Istana Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) didasarkan pada perintah Presiden Prabowo Subianto dan telah melalui berbagai pertimbangan.
Adapun satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, tetap diizinkan untuk melakukan penambangan karena dinilai telah mengantongi hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari kegiatan penambangan.
Lantas, bagaimana pemerintah mengakomodir aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Raja Ampat?
Baca Juga Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Begini Seruan Masyarakat Papua untuk Pemerintah di https://www.kompas.tv/regional/598741/aksi-tolak-tambang-nikel-di-raja-ampat-begini-seruan-masyarakat-papua-untuk-pemerintah
#tambang #nikel #rajaampat #pemerintah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598764/pemerintah-di-antara-izin-tambang-nikel-raja-ampat-dan-suara-masyarakat-adat