CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan pengawas operasional.
Keduanya yakni Kepala Koperasi Ponpes Al Azariyah selaku pemilik tambang, Abdul Karim, dan Kepala Teknik Tambang, Ade Rahman.
Polisi menyebut, para tersangka mengabaikan larangan pengelolaan tambang yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Barat pada Januari 2025.
Mereka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang diterbitkan Maret 2025. Polisi menyatakan, akibat kelalaian tersebut, keselamatan para pekerja terabaikan hingga menyebabkan 19 korban jiwa.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami dugaan adanya permainan di balik keluarnya izin tambang pada 2020.
Baca Juga Terkini! Pantauan Kondisi TKP Longsor Tambang Cirebon: Pencarian Masih Dihentikan? di https://www.kompas.tv/regional/596972/terkini-pantauan-kondisi-tkp-longsor-tambang-cirebon-pencarian-masih-dihentikan
#tambang #longsor #cirebon #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597009/pemilik-tambang-di-cirebon-jadi-tersangka-longsor-polisi-usut-permainan-soal-izin