KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Jenderal Agus menyebut kebijakan ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di institusi tertentu.
Jabatan tersebut seperti yang membidangi koordinasi politik, keamanan negara, dan pertahanan negara.
#panglima #tni
Baca Juga Belum Dirilis, Transparansi APBN Januari 2025 Dipertanyakan di https://www.kompas.tv/ekonomi/579520/belum-dirilis-transparansi-apbn-januari-2025-dipertanyakan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579522/panglima-tni-soal-anggota-duduki-jabatan-sipil-harus-pensiun