Panglima TNI soal Anggota Duduki Jabatan Sipil: Harus Pensiun

KompasTV 2025-03-11

Views 130

KOMPAS.TV - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Jenderal Agus menyebut kebijakan ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di institusi tertentu.

Jabatan tersebut seperti yang membidangi koordinasi politik, keamanan negara, dan pertahanan negara.

#panglima #tni

Baca Juga Belum Dirilis, Transparansi APBN Januari 2025 Dipertanyakan di https://www.kompas.tv/ekonomi/579520/belum-dirilis-transparansi-apbn-januari-2025-dipertanyakan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579522/panglima-tni-soal-anggota-duduki-jabatan-sipil-harus-pensiun

Share This Video


Download

  
Report form