JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di wilayah Kab. Tangerang, Banten tertancap. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah jika pihaknya kebobolan. Apakah ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional?
Sebelumnya, Trenggono menyebutkan sudah menyegel 196 kasus serupa pagar laut di perairan Tangerang. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPRD RI soal pagar laut di Jakarta, Kamis (23/01/2025).
Trenggono membantah punya kepentingan di tengah polemik pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah Kab. Tangerang, Banten. Menurutnya, pagar laut yang tertancap ini di luar Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebab, PSN sudah diatur jelas dalam Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merilis dua perusahaan yang banyak mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu PT Intan Agung Makmur, perusahaan ini bergerak di sektor bisnis real estate. Sementara itu, Trenggono mengatakan laut adalah common property yang tidak bisa dimiliki oleh pribadi, tetapi milik semua orang.
"Kita pasti panggil. Karena kita tahu 2 perusahaan itu juga dari Pak menteri ATR, apakah dua perusahaan itu juga yang memasang pagar itu? Ini konteksnya, karena ruang kami hanya di bangunan ruang laut itu. Jadi artinya kalau kita didorong ke tempat yang lain, pasti salah itu. Ini supaya publik juga bisa tau bahwa yang membangun pagar di laut melalui pakai bambu itu sedang kita cari. Kalau ini ada kaitannya, pasti kita akan panggil juga," ungkapnya.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
https://youtu.be/qVnKeaaZVqI?si=jzQvWgY40wnDiAzo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/569509/misteri-pagar-laut-30-km-di-tangerang-kkp-kebobolan-rosi