Kejagung Beberkan Peran Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Demi Bebaskan Ronald Tannur

KompasTV 2025-01-15

Views 444

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Pramono, sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tanur.

Rudi ditangkap di Palembang setelah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti.

Rudi disangka menerima suap puluhan dolar Singapura sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk pembebasan Ronald Tanur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan penyidik menemukan keterlibatan Rudi atas vonis pembebasan Ronald Tanur yang diputuskan tiga hakim PN Surabaya.

Penyidik menemukan barang bukti berupa pecahan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai 21 miliar rupiah.

Baca Juga Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Kejagung Jemput Eks Ketua PN Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/567065/terbukti-terima-suap-kasus-ronald-tannur-kejagung-jemput-eks-ketua-pn-surabaya

#eksketuapnsurabaya #kejagung #ronaldtannur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567307/kejagung-beberkan-peran-eks-ketua-pn-surabaya-terima-suap-demi-bebaskan-ronald-tannur

Share This Video


Download

  
Report form