JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspom AL), Laksamana Muda TNI Samista, menyatakan bahwa tiga tersangka anggota TNI AL telah diserahkan ke oditur militer untuk segera disidangkan.
TNI berjanji bahwa proses persidangan akan berlangsung secara transparan.
Kepala Oditur Militer 2-07 Jakarta, Kolonel Sus Riswandono, menyebutkan bahwa dua dari tiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal penadahan secara bersama-sama.
#bosrental #tni #polisi
Baca Juga Usulan DPD Makan Bergizi Gratis Dibiayai Dana Zakat, DPR: Kalau Iuran Namanya Bukan Gratis di https://www.kompas.tv/nasional/567284/usulan-dpd-makan-bergizi-gratis-dibiayai-dana-zakat-dpr-kalau-iuran-namanya-bukan-gratis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567292/kasus-penembakan-bos-rental-3-anggota-tni-al-jadi-tersangka-dijerat-pasal-pembunuhan