Agus Tak Ikhlas Duit Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana di NTT, Praktisi Hukum: Tak Ada Ikatan Hukum, Sah-sah Saja

RiauOnline.co.id 2025-01-13

Views 208

Kontroversi terkait pengalihan dana donasi senilai Rp1,3 miliar dari Agus Salim ke korban bencana di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditentang pihak Agus Salim.

Agus Salim korban penyiraman air keras yang awalnya menjadi penerima donasi mengaku kecewa karena keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya.

Menanggapi hal ini, Firman Chandra, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa tidak ada ikatan hukum yang mengatur peruntukan dana tersebut sehingga sah-sah saja jika pengalihan dilakukan.

Nama Effendi Simbolon kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menggemparkan dunia politik dengan pernyataannya yang meminta Megawati Soekarnoputri untuk mundur dari jabatan ketua umum. Langkah berani ini dilatarbelakangi oleh kasus hukum yang menimpa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Effendi menyebut bahwa skandal ini merupakan “petaka besar” yang mencederai kepercayaan publik terhadap partai berlambang banteng tersebut. Ia pun menilai sudah saatnya PDIP melakukan pembaruan total, termasuk di tingkat kepemimpinan tertinggi. Pernyataan ini memancing respons beragam dari berbagai kalangan, baik dari internal partai maupun pengamat politik.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #donasiagusyangdisiramairkeras #korbanbencanaNTT #donasiagusdialihkan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Share This Video


Download

  
Report form