SEARCH
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
TempoVideo
2025-01-03
Views
56
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x9bplme" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:20
Fasilitas GBK Batal Kena PPN 12 Persen, Pengelola Kembalikan Uang Pelanggan yang Kelebihan Bayar
01:58
Soal NIK Gantikan NPWP, Menkeu Sebut Tak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
01:42
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
01:42
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
01:51
DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi
02:17
Kejar Target Penerimaan Pajak, Ini Strategi DJP
01:40
DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak
02:02
Ini Daftar Barang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
01:27
Soal Pemberlakuan PPN 12 Persen Tahun Depan, Luhut: Bakal Diundur
01:20
Sekjen Gerindra: Prabowo Memahami Keberatan Publik soal PPN 12 Persen
01:16
Zulkifli Hasan Pastikan Produk Pangan Dalam Negeri Tak Kena PPN 12 Persen
02:07
Respon PDIP Dituduh Jadi Inisiator PPN 12 Persen