Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain itu, hakim menghukum Helena membayar uang pengganti Rp 900 juta.
"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #HelenaLim #helenalim #harveymoeis #kasustimah #kasustimah271t
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg