SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial TEN, SM, dan ZYA. Diketahui, TEN merupakan Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, SM adalah staf admistrasi, serta ZYA yaitu dokter senior Aulia Risma Lestari.
Setelah ditetapkan tersangka, kini Polda Jateng mencekal tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan hingga bullying yang mengakibatkan dokter Aulia, mahasiswi PPDS Undip Semarang nekat mengakhiri hidup. Pencekalan dilakukan guna mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
"Permenkes dr. Kariadi mereka sangat kooperatif dan sangat membantu kami dalam hal pengungkapan ini meskipun saat ini mereka sedang merencanakan zero bullying segala macam, mereka kooperatif dan membantu kami dalam pengungkapan ini. Kita sudah lakukan pencekalan dan dilarang ke luar negeri. Tiga orang ini belum ditahan, kami akan melakukan perosedur pemeriksaan dahulu," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Meski dicekal, ketiga tersangka ini tidak ditahan. Jika nantinya saat pemeriksaan awal Januari 2025 para tersangka menghambat proses penyidikan, polisi pun tidak tanggung-tanggung akan mengambil tindakan secara tegas.
#ppdsundip #poldajateng #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/563395/kasus-bullying-ppds-undip-semarang-3-tersangka-dicekal