KOMPAS.TV - Menindaklanjuti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, KPK meminta pencekalan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM yang juga politisi PDI-P, Yasonna Laoly.
Menindaklanjuti permintaan KPK itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Yasonna.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyebut pencekalan Yasonna oleh KPK, yang suratnya telah diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai langkah tepat.
Yudi bilang, Yasonna bisa jadi saksi kunci untuk pengembangan perkara Harun Masiku.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga angkat bicara soal penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Seingat saya, sejak awal tahun 2020, waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujar Novel.
Ini pernyataan tertulis yang disampaikan Novel kepada KompasTV.
Baca Juga Buka Suara Soal Jadi Tersangka di Kasus Masiku, Hasto: PDI-P Hormati Keputusan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/562768/buka-suara-soal-jadi-tersangka-di-kasus-masiku-hasto-pdi-p-hormati-keputusan-kpk
#ott #harunmasiku #yasonnalaoly #pencekalan #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562776/mantan-penyidik-kpk-soal-hasto-dan-yasonna-laoly-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-harun-masiku