SEARCH
Menko Airlangga Bilang Transaksi QRIS Tak Kena PPN 12 Persen, Tapi Biaya Barangnya
TempoVideo
2024-12-26
Views
161
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan PPN 12 persen.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x9bcrrq" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:58
BI Tetapkan Transaksi Di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Tarif Qris
01:10
Warganet Keluhkan Bayar QRIS Kena Biaya Tambahan Rp 1.000, Ini Kata YLKI
01:57
Menko Perekonomian Airlangga Optimis Kuartal IV Ekonomi Tumbuh 4,5-5 Persen
02:40
Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintaj dan Qris Antarnegara
02:36
BI Sulawesi Utara Dorong Penggunaan QRIS di Masjid
02:36
BI Sulawesi Utara Dorong Penggunaan QRIS di Masjid
00:30
QRIS Aplikasi Bank Indonesia
01:42
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
01:51
DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi
02:07
Menko Airlangga: PPKM Level 1 Diterapkan di Luar Jawa-Bali
01:39
Menko Ekonomi Airlangga Sebut Anggaran Negara Hemat Rp3,2 Triliun
01:23
Menko Airlangga Sebut 8 PSN Sudah Rampung dan Siap Diresmikan Jokowi