Menko Airlangga Bilang Transaksi QRIS Tak Kena PPN 12 Persen, Tapi Biaya Barangnya

TempoVideo 2024-12-26

Views 161

Transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan PPN 12 persen.

Share This Video


Download

  
Report form