JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku kini memasuki babak baru.
KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memuluskan pergantian antar waktu caleg dari PDI-P, yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Komisioner KPU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dijadikan barang bukti.
Tidak hanya itu, Setyo menambahkan bahwa Hasto diduga meminta Harun Masiku untuk melarikan diri.
PDI Perjuangan menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak berdasar bukti kuat, karena hanya berdasarkan keterangan, bukan bukti materiil.
PDI-P juga menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku terkait dengan sikap kritis partai tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapesy, menjelaskan bahwa menurut PDI-P, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini sudah divonis oleh hakim. Sementara itu, satu tersangka, Harun Masiku, hingga kini masih buron dan tengah diburu KPK. Jejak pelarian Harun Masiku terus diselidiki oleh KPK.
Baca Juga Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Indikasi KPK Paksakan Kliennya Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/562400/kuasa-hukum-hasto-kristiyanto-temukan-indikasi-kpk-paksakan-kliennya-jadi-tersangka
#kpk #suap #hastokristiyanto #pdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/562411/babak-baru-kpk-tetapkan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-tersangka-kasus-suap-harun-masiku