JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain divonis selama 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, Harvey Moeis berperan mewakili PT RBT untuk urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey disebut bekerja sama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal.
Dari kasus timah ini, 22 tersangka terlibat, baik dari pihak pejabat ESDM maupun dari pengusaha.
Baca Juga Hakim Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat dan Harus Dikurangi, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/562015/hakim-nilai-tuntutan-jaksa-terhadap-harvey-moeis-terlalu-berat-dan-harus-dikurangi-ini-alasannya
#harveymoeis #korupsi #timah #ilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/562057/kasus-korupsi-timah-harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-m