JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus CSR BI sejak beberapa bulan lalu. Mereka diduga menerima aliran dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia.
Namun, Rudi tak menjelaskan secara pasti siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya, salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi tidak menjawab secara detail.
Baca Juga Penyanyi Reza Artamevia Minta Perlindungan DPR Buntut Kasus Jual Beli Berlian di https://www.kompas.tv/nasional/561020/penyanyi-reza-artamevia-minta-perlindungan-dpr-buntut-kasus-jual-beli-berlian
#korupsi #danacsr #bi #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561022/kpk-ungkap-dua-tersangka-dugaan-korupsi-dana-csr-bi-anggota-dpr