JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 untuk Jakarta dengan total 274 permohonan.
Pendaftaran ini mencakup tiga tingkat pemilihan, yaitu Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Meskipun pendaftaran untuk Jakarta telah ditutup, MK masih membuka pendaftaran hingga 19 Desember 2024 untuk daerah lain yang belum mengumumkan hasil Pilkada.
Proses selanjutnya meliputi verifikasi dan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik sebelum memasuki tahap persidangan.
Sebagai informasi, tidak ada wakil dari tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga batas waktu pendaftaran, yakni Rabu pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, tim pemenangan RK-Suswono telah berkonsultasi mengenai perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember 2024.
#mk #rksuswono #pilkadajakarta
Baca Juga Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Bobby Nasution: Ikut Mekanisme Hukum di https://www.kompas.tv/regional/559497/edy-rahmayadi-gugat-hasil-pilgub-sumut-ke-mk-bobby-nasution-ikut-mekanisme-hukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559499/pendaftaran-gugatan-pilkada-2024-ke-mk-ditutup-tim-rk-suswono-tak-jadi-lapor