LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan kepala dinas PUPR sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga Pilu, Pengantin Wanita Meninggal Usai Akad Nikah di https://www.kompas.tv/regional/558849/pilu-pengantin-wanita-meninggal-usai-akad-nikah
Jalaludin yang juga mantan PLT sekretaris daerah Kabupaten Pesisir Barat bersama 2 tersangka lainya yakni Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa sekaligus kontraktor pelaksana dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant sekaligus konsultan pengawas ini melakukan tindak korupsi pada proyek pembukaan badan jalan di pekon Bambang Batubulan, Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat dengan anggaran Rp4,41 miliar.
Asisten pidana khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan dalam perkara korupsi tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari 1, 3 miliar rupiah.
Modusnya para tersangka, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
Sebelumnya, mantan kepala dinas PUPR sekaligus mantan PLT Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Jalaludin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu.
Dengan modus yang sama, kerugian negara yang ditimbulkan tersangka mencapai 1,8 miliar rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558855/eks-kadis-pupr-pesisir-barat-jadi-tersangka-korupsi-jalan