JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka korupsi yakni dalam pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Dalam konferensi pers KPK pada Rabu (4/12) dini hari, selain Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan NK selaku Plt Kabag Umum, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK juga mengungkap barang bukti senilai Rp6,8 miliar setelah pihaknya menangkap sembilan orang.
Para tersangka disebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, aktivitas perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru masih berjalan normal.
Namun, sejumlah ruangan disegel KPK seperti ruangan Wali Kota dan ruangan Sekda Pekanbaru.
Baca Juga KPK Miris OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi yang ke-5 di Riau: Belum Ditemukan Obat Korupsi yang Jos di https://www.kompas.tv/nasional/557686/kpk-miris-ott-pj-wali-kota-pekanbaru-jadi-yang-ke-5-di-riau-belum-ditemukan-obat-korupsi-yang-jos
#pjwalikotapekanbaru #kpk #tersangkakorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/557730/pj-wali-kota-pekanbaru-ditetapkan-tersangka-korupsi-kpk-ungkap-barang-bukti-rp6-8-miliar