KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Cak Imin menegaskan bahwa bansos prinsipnya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk kelas menengah yang terdampak kebijakan tersebut.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan penerapan PPN selektif pada beberapa kebutuhan esensial, seperti bahan pangan dan layanan kesehatan, yang tidak akan dikenakan tarif 12%.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian kebijakan pajak.
#ppn12persen #cakimin
Baca Juga Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru di https://www.kompas.tv/ekonomi/557386/upah-naik-6-5-persen-apindo-bisa-hambat-lapangan-kerja-baru
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/557388/rencana-bansos-imbas-ppn-12-persen-cak-imin-belum-dibahas