Menkum Supratman Andi Agtas Soal Presiden Prabowo Setuju Pemulangan Mary Jane dan Napi Asing Lainnya

KompasTV 2024-11-26

Views 0

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana anggota Bali nine ke negara asalnya Australia. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan proses pemindahan napi asing memerlukan payung hukum berupa undang-undang.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo meminta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan dan Menteri Hukum untuk mengkaji aturan terkait mekanisme pemindahan napi asing, aturan pemindahan napi asing kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemulangan 5 terpidana kasus narkotika asal Australia dan Mary Jane asal Filipina. Hingga kini pemerintah pun sudah mendapatkan permohonan pemulangan terpidana dari Perancis dan Inggris.

Baca Juga Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Kasus Impor Gula di https://www.kompas.tv/video/555867/ari-yusuf-amir-kuasa-hukum-yakin-tom-lembong-akan-bebas-dari-dugaan-kasus-impor-gula

Video Editor: Firmansyah

#maryjane #prabowo #menkum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/555874/menkum-supratman-andi-agtas-soal-presiden-prabowo-setuju-pemulangan-mary-jane-dan-napi-asing-lainnya

Share This Video


Download

  
Report form