JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November, masa tenang menjadi waktu penting untuk memastikan semua persiapan berjalan dengan lancar.
Selama masa tenang, semua alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan banner yang masih terpasang, baik di permukiman warga maupun fasilitas umum, mulai diturunkan.
Seperti yang terlihat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, petugas telah membersihkan alat peraga kampanye peserta Pilkada, yang kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk diserahkan kembali kepada tim pendukung masing-masing pasangan calon.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah mengerahkan lebih dari 15 ribu pengawas untuk memantau pelaksanaan masa tenang, termasuk patroli terhadap politik uang.
Bawaslu juga meminta pengawas untuk melaporkan serta membawa bukti, seperti foto, jika menemukan pelanggaran selama masa tenang.
Dalam apel siaga pengawasan di Monas, Jakarta Pusat, yang digelar sepekan sebelum pemungutan suara, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar Bawaslu tidak tebang pilih dalam melaksanakan pengawasan.
Gibran mengingatkan pentingnya menjaga proses Pilkada agar berlangsung adil dan damai, serta mematuhi semua aturan yang ada.
Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di lebih dari 545 wilayah di seluruh Indonesia, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Para pemilih diingatkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024, mulai pukul 07:00 hingga 13:00 waktu setempat.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran kampanye selama masa tenang, dengan sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran hingga proses hukum jika terbukti berat.
Semua pihak diharapkan mematuhi aturan demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan damai.
Baca Juga Polda Sumbar Buru Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di https://www.kompas.tv/regional/555766/polda-sumbar-buru-pemilik-tambang-ilegal-diduga-pemicu-kasus-polisi-tembak-polisi
#pilkada #bawaslu #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/555771/kata-jppr-soal-pengawasan-politik-uang-oleh-bawaslu-di-masa-tenang-pilkada-serial-pilkada