Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai informasi, kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setelah resmi diangkat.