Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dibacakan pada Selasa, 12 November 2024. Batara mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan 2,5 tahun penjara.
Diketahui, Batara Ageng menjalani sidsng tanpa didampingi kuasa hukumnya, Yayan Efendy Septiadi, yang meninggalkan pengadilan karena hendak keluar negeri.