Mantan Manajer Fuji Terima Vonis 2,6 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Riau24 Channel 2024-11-13

Views 83

Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dibacakan pada Selasa, 12 November 2024. Batara mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan 2,5 tahun penjara.

Diketahui, Batara Ageng menjalani sidsng tanpa didampingi kuasa hukumnya, Yayan Efendy Septiadi, yang meninggalkan pengadilan karena hendak keluar negeri.

Share This Video


Download

  
Report form