Istri Buronan Kasus Judol Komdigi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sita Rp 2,7 M | SERIAL JUDOL

KompasTV 2024-11-12

Views 36

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Polisi menetapkan istri buronan kasus judi online berinisial A sebagai tersangka.

Polisi menyebut tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online tersebut.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 2,7 miliar, 58 buah perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dua unit mobil, enam buah handphone, dan satu unit buku tabungan.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Baca Juga Kapolri Janji Tindak Tegas dan Tak Pandang Bulu Bongkar Jaringan Judol | SERIAL JUDOL di https://www.kompas.tv/nasional/552845/kapolri-janji-tindak-tegas-dan-tak-pandang-bulu-bongkar-jaringan-judol-serial-judol

#judi #judol #komdigi #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/552877/istri-buronan-kasus-judol-komdigi-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-sita-rp-2-7-m-serial-judol

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS