BATANG, KOMPAS TV - Aksi tiga kawanan pencurian spesial mobil yang terparkir di halaman masjid, Kertosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada tanggal 22 Oktober lalu, terekam kamera pengawas atau CCTV. Hanya dalam waktu kurang dari 10 menit, pelaku berhasil membawa kabur mobil.
Mendapati laporan itu, polisi langsung mengejar mobil yang dibawa kabur pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga sampai tol Cirebon, merasa dikejar polisi, ketiga pelaku lantas meninggalkan mobil di tepi jalan tol Cirebon.
Satu pelaku sendiri berhasil diamankan polisi di Tasikmalaya, dua pelaku lainnya masih buron. Pada polisi pelaku mengaku, dalam sebulan berhasil membawa kabur delapan mobil. Mereka beraksi di Kabupaten Brebes, Pemalang, Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang dan Kabupaten Kendal. Sasarannya, mobil yang terparkir di tepi jalan atau di rumah yang tidak ada pintu gerbangnya.
"Modusnya dengan merusak pintu mobil dengan kunci T, pelaku juga telah melakukan kejahatan yang sama di enam wilayah hukum Jawa Tengah," jelas AKBP Nur Cahyo, Kapolres Batang.
Di lokasi yang sama, polisi menyerahkan barang bukti mobil ke korban atau pemilik mobil. Sementara itu, dua pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#pencurianmobil #batang #jawatengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551931/sindikat-pencurian-mobil-antar-kota-di-pantura-ditangkap-polisi