JAKARTA, KOMPASTV - Pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik kini jadi sorotan.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI dibahas mulai dari penjelasan kronologi pemecatan versi Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi dan versi dari Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Saat rapat Kapolda NTT menjelaskan kronologi pemecatan tersebut berawal ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ipda Rudy di tempat karaoke saat jam dinas.
Anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Rikwanto menilai Kapolda NTT ini terlalu terburu-buru dalam melakukan pemecatan.
"Jadi mengacu pada aspirasi banyak pihak, melihat kasusnya, kemudian hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemeriksaan, mungkin bisa dipertimbangkan kembali terkait status Ipda Rudy Soik ini," ujar Rikwanto.
Lebih lanjut kasus ini juga dilaporkan Rahayu ke Presiden Prabowo, apabila tidak ada tinjak lanjut yang jelas soal kasus Ipda Rudy Soik.
Hal itu ia sampaikan Rahayu usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada, Senin (28/10/2024).
Video Editor: Galih
#rudysoik #rikwanto #kapoldantt
Baca Juga Pengamat Politik Angkat Bicara soal RK Bertemu Prabowo dan Jokowi di Masa Kampanye di https://www.kompas.tv/nasional/550448/pengamat-politik-angkat-bicara-soal-rk-bertemu-prabowo-dan-jokowi-di-masa-kampanye
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/550455/eks-kapolda-rikwanto-hingga-rahayu-keponakan-presiden-prabowo-kritik-pemecatan-ipda-rudy-parasot