Istana Bahas Penyelamatan Sritex, Airlangga Hartarto: Dicarikan Jalan Teknis

KompasTV 2024-10-31

Views 67

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Tidak ada perubahan signifikan setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit pada 21 Oktober lalu.

Karyawan tetap bekerja dan pabrik beroperasi seperti biasa, meskipun banyak yang merasa resah.

Salah satunya adalah Andreas, yang telah bekerja di bagian finishing produksi selama 25 tahun.

Ia menyatakan bahwa perusahaan belum mengurangi hak-hak pekerja.

Menanggapi putusan pailit, karyawan kompak mengenakan pita hitam di lengan kiri bertuliskan "Selamatkan Sritex," berharap pemerintah dapat menyelamatkan perusahaan dan melindungi nasib 50.000 pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan Sritex agar dapat kembali beroperasi.

Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di bursa per Juni 2024, Sritex memiliki utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau setara Rp 24,96 triliun. Utang kepada 28 bank mencapai Rp 12,71 triliun.

Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex, menyatakan bahwa 50.000 karyawan diminta untuk tetap bekerja meskipun perusahaan menghadapi putusan pailit.

Ia menegaskan bahwa perusahaan akan menangani persoalan ini dengan serius dan sedang memperjuangkan Sritex melalui langkah hukum, yaitu mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Pemerintah saat ini mengkaji upaya penyelamatan Sritex untuk menghadapi situasi ini.

Baca Juga Upaya Presiden dan Pemerintah Selamatkan Sritex Tanpa Bail Out, Bea Cukai Izinkan Ekspor-Impor di https://www.kompas.tv/ekonomi/550026/upaya-presiden-dan-pemerintah-selamatkan-sritex-tanpa-bail-out-bea-cukai-izinkan-ekspor-impor

#sritex #pabrik #karyawan #phk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550127/istana-bahas-penyelamatan-sritex-airlangga-hartarto-dicarikan-jalan-teknis

Share This Video


Download

  
Report form